Puasa

RUKUN PUASA

  1. Niat puasa sejak malam hari –sebelum masuk waktu fajar/subuh.

  2. Menahan makan, minum, jima’ dengan isteri pada siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.


YANG WAJIB PUASA

  1. Orang beriman (Muslim/Muslimah)

  2. Aqil Baligh/mukallaf/dewasa.

  3. Sehat/waras/sadar /tidak gila.

Orang yang diwajibkan puasa Ramadhan adalah setiap orang beriman (lelaki dan wanita) yang sudah baligh/dewasa dan sehat akal/sadar.


YANG DILARANG PUASA

Yang dilarang puasa adalah wanita yang sedang haidh sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.


YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA

Orang beriman yang dibolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha pada bulan lain, ialah:

  1. Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.

  2. Orang yang bepergian (musafir). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.

  3. Orang mukmin yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena:

  • Umurnya sangat tua dan lemah.

  • Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.

  • Karena hamil dan khawatir akan kesehatan dirinya.

  • Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.

  • Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.


HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

  1. Sengaja makan dan minum pada siang hari. Bila terlupa makan dan minum pada siang hari, maka tidak membatalkan puasa.

  2. Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.

  3. Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka.

  4. Dengan sengaja menyetubuhi istri pada siang hari Ramadhan, ini di samping puasanya batal ia terkena sanksi berupa memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.

  5. Datang bulan pada siang hari Ramadhan (sebelum waktu masuk Maghrib).


Comments

Popular posts from this blog

Tony Fernandes - Leadership in Organization

KUIH MUIH TRADISIONAL

Pemimpin Islam: Syarat syarat menjadi Khalifah